Aplikasi PPDB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PEKALONGAN

F.A.Q

Frequently Asked Questions

Ya. Ada dua Kategori CPD, Yaitu Kategori Reguler dan Mandiri.
Kategori Reguler adalah CPD yang Lulus Tahun 2024 dari SD/MI Kabupaten Pekalongan.
Kategori Mandiri adalah CPD yang lulus Sebelum Tahun 2024 dari SD/MI Kabupaten Pekalongan dan semua CPD dari Luar Kabupaten Pekalongan

Ya. Kategori Reguler alur pendaftarannya sebagai berikut :
  1. Pendataan CPD di Sekolah Asal
  2. Verifikasi Berkas hasil dari Pendataan CPD dilakukan di SMP yang sudah ditentukan
  3. Pendaftaran dilakukan oleh masing-masing CPD
Kategori Mandiri alur pendaftarannya sebagai berikut :
  1. Pendataan dilakukan Mandiri oleh CPD sendiri
  2. Verifikasi Berkas hasil dari Pendataan CPD dilakukan di SMP yang dipilih oleh CPD Sendiri
  3. Pendaftaran dilakukan oleh masing-masing CPD

CPD yang sudah diverifikasi berkas pendaataannya akan mendapat akun.
Akun digunakan untuk melakukan proses pendaftaran

  1. CPD yang sudah diverifikasi berkas pendataannya
  2. CPD yang sudah mendapatkan akun Pendaftaran
  3. CPD saat mendaftar boleh memilih dua sekolah yang berbeda
  4. CPD memilih jalur pendaftaran

Pendaftaran dibagi dalam dua tahap yaitu :
  1. Tahap I diperuntukkan bagi CPD yang memilih Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi
  2. Tahap II diperuntukkan bagi CPD yang memilih Jalur Zonasi
  3. CPD yang sudah diterima atau lulus seleksi di Tahap I tidak bisa mendaftar di Tahap II
  4. CPD yang tidak diterima di Tahap I, bisa mendaftar di Tahap II dengan melakukan proses pendaftaran ulang (HANYA PROSES PENDAFTARAN SAJA), dan TIDAK BISA MELAKUKAN PERUBAHAN DATA ATAU TIDAK BISA MENGGANTI / MERUBAH BERKAS YANG SUDAH DIVERIFIKASI SEBELUMNYA
  5. Ketika mendaftar di Tahap II CPD boleh memilih sekolah yang berbeda dengan ketika mendaftar di Tahap I